Sabtu, 20 Februari 2010

Pengungkapan Kasus Curas Terhadap Mobil Rental Dan Pemalsuan Surat-surat Mobil

Jakarta. Media jakarta.
Perkara tidak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap mobil mobil rental dengan modus berpura pura menyewa mobil tersebut daerah Jakarta dan sekitarnya, kemudian setelah supir rental mengantar mobil, lalu para pelaku menggosokan mata supir dengan remason dan mengikat serta menganiaya supir, setelah kendaraan diambil alih oleh para pelaku selanjutnya supir diikat mengunakan lakban dan tali yang telah di persiapkan lalu membuang supir tersebut dipinggir tol kerawang dan purwakarta Jawa Barat.
Lebih lanjut berdasarkan laporan pihak rental kepada Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dasar laporan Polisi Nomor LP/ 70 / K / 11/ 2010 / SPK. Unit 111, tanggal 01 Pebuari 2010.
Laporan Polisi Nomor LP/04/K/1/2010/JBR,WIL.PWK.RES.KWR ,SEK.CIAMPEL. Tanggal 26 januari 2010. Dan berdasarkan surat perintah tugas nomor Sp Gas /306/11/10/Dit Reskrimum tanggal 01 pebuari 2010, modus operandi. Para pelaku pencurian dengan kekerasan dengan cara tersangka ALV als AL memesan kendaraan dari beberapa rental di wilayah Jakarta dan sekitarnya, selajutnya mobil rental pesanan tersebut di antar oleh supir rental untuk di terima oleh tersangka AAS als Sis dkk. Kemudian tersanka AAS Als Sis dkk meminta sopir rental untuk menuju suatu tempat.
Lalu diperjalanan tersangka Sis dkk mengganiaya dan mengeroyok supir rental dengan cara mengosok mata supir rental dengan remason, lalu dipukuli dan diikat dengan lakban yang telah di persiapkan oleh para tersangka, setelah supir tidak sadar lalu di buang dipingir jalan tol kerawang dan purwakarta. Para tersangka ( Alv dkk) sudah 10 kali melakukan curas di beberapa wilayah Jakarta ,selain itu Tsk Alv juga memiliki 16 KTP palsu yang di gunakan untuk memesan kendaraan rental kemudian kendaraan tersebut di buat surat surat palsu lalu digadai atau di jual kepada masyarakat .modus operandi lain yang di lakukan oleh tersangka adalah dengan menyewa kendaraan rental mengunakan identitas Palsu berupa KTP dan kartu keluarga kemudian kendaraan sewaan tersebutdi diganti plat nomor dan di lengkapi dengan STNK dan BPKB Palsu buatan tersangka ,selanjutnya kendaraan di jual atau di gadaikan kepada masyarakat dengan harga berkisar 50 juta sampai 80 juta. Pada tanggal 01 pebruari yang lalu sekitar jam 18 wib, Unit 111.Sat.V Dit Reskrimum mendapat informasi ada satu unit APV warna silver tahu 2008 akan di jual seharga Rp 30,000.000;- berdasarkan informasih tersebut dengan menyamar akan membeli kendaraan tersebut, setelah ada kesepakatan maka penjual tersebut di tangkap bersama barang bukti berupa mobil hasil kejahatan. ( Sarwani anto/ azis)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar